Pelayanan Tidak Sesuai Standar, Disdukcapil Kolut Berikan Kompensasi
KOLUT – Tahun ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Kini. Akan memberikan Kompensasi yang menarik dan unik berupa, Sauvenir atau Merchandise dari Inovasi SI LAKU 02T, Tinggal memilih Jam tangan atau Thumbler Led kepada pengguna layanan, Itupun akan diberikan, Apabila layanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kolaka Utara mengungkapkan bahwa, Kompensasi Pelayanan akan di berikan kepada pengguna layanan, Bila mana pihak Dukcapil memberikan layanan, Namun tidak sesuai dengan standar pelayanan.
“Bagi pengguna layanan, Standar pelayanan tidak sesuai dari kami, warga bisa mengklaim, kami siapkan kompensasi yang sangat menarik dan unik berupa Sauvenir/ Merchandise, Tinggal pilih (di lot), jam dinding atau Thumbler Let dari Inovasi SI LAKU 02T,” Kata Buhari.
Buhari Juga menjelaskan bahwa, Kompensasi Pelayanan merupakan wujud komitmen dan pelayanan yang baik kepada publik. Masyarakat sudah membayar pajak, maka kompensasi ini wajib hukumnya diterapkan oleh penyelenggara pelayanan agar ada timbal balik hak dan kewajiban bagi pengguna dan penyelenggara
“Saya mengutip pernyataan Sopian Hadi, Asisten Laporan Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman RI Kalsel bahwa, Dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik, antara lain menegaskan bahwa pelayanan publik wajib dibuat Standar Pelayanan dan di Maklumatkan,” Ungkap Buhari.
Menindak lanjuti UU nomor 25 Tahun 2019, Kata Buhari, Dinas Dukcapil Kabupaten Kolaka Utara telah menetapkan Standar Pelayanan dan Makkumat Pelayanan (MP). Dimana, MP di point ketiga Kesediaan untuk menerima sanksi, dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai Standar Pelayanan.
Mengenai tata cara pemberian kompensasi pelayanan sudah ditetapkan dalam SK Kepala Dinas Nomor : 400.12/209/2024 Tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan kepada Penerima Layanan apabila Layanan tidak sesuai Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Utara.
“SK Kompensasi Layanan ini dapat dilihat di Website : https://dukcapil.kolutkab.go.id setelah terhubung, klik baris 3 dipojok kiri atas, kemudian klik Publikasi_Produk Hukum_Surat Keputusan. Atau secara ringkas diinformasikan terkait kompensasi layanan sebagai berikut :
Kategori 1 : Permohonan Maaf (Keterlambatan 0 – 30 Menit)
Kategori 2 : Prioritas Waktu dan Pelayanan (Keterlambatan 31 – 60 Menit)
Kategori 3 : Diberikan kompensasi pelayanan berupa souvenir/Merchandise Inovasi Si LAKU O2T (Keterlambatan lebih dari 60 Menit),” pungkasnya (*)